Pada kesempatan kali ini saya akan menceritakan mengenai dosen favorit dan yang menginspirasi saya di Universitas Gunadarma khususnya jurusan Teknik Industri. Dosen yang saya suka, beliau berinisial "D" yang mengajar mata kuliah Perancangan Sistem Kerja dan Ergonomi, karena metode mengajar dosen tersebut menarik dan tidak membosankan bagi mahasiswa/i, beliau memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi yaitu
Selasa, 30 Juni 2015
Tulisan Mengenai Dosen
Pada kesempatan kali ini saya akan menceritakan mengenai dosen favorit dan yang menginspirasi saya di Universitas Gunadarma khususnya jurusan Teknik Industri. Dosen yang saya suka, beliau berinisial "D" yang mengajar mata kuliah Perancangan Sistem Kerja dan Ergonomi, karena metode mengajar dosen tersebut menarik dan tidak membosankan bagi mahasiswa/i, beliau memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi yaitu
Senin, 25 Mei 2015
Konvensi dalam Hukum Industri
Konvensi termasuk salah satu istilah yang sudah umum digunakan dalam Bahasa Indonesia untuk menyebut nama suatu perjanjian internasional multilateral, baik yang diprakarsai oleh negara-negara maupun oleh lembaga atau organisasi internasional. Pada umumnya konvensi ini digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional multilateral yang mengatur tentang masalah yang besar dan penting dan dimaksudkan untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasioanal yang dapat berlaku secara luas, baik dalam ruang lingkup regional maupun umum. Konvensi internasional terbagi menjadi beberapa macam yaitu konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebagai contoh dari beberapa konvensi, misalnya:
Rabu, 22 April 2015
HAK MEREK dan HAK PATEN
1. HAK MEREK
A. Pengertian Hak Merek
Guna
memahami tentang merek, maka sebelumnya perlu dipahami tentang pengertian
merek. Untuk memahami hal itu, akan dikemukakan berbagai pandangan dari para
sarjana dan pengertian merek menurut Undang-undang tentang Merek.
Pengertian/batasan tentang merek diperlukan agar permasalahan yang menyangkut
merek dapat dipahami dari berbagai sudut pandang. Dalam Pasal 1 butir 1
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001. Tentang Merek diberikan pengertian atau
batasan tentang merek sebagai berikut :
Merek adalah tanda yang berupa gambar nama, kata, huruf huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsurunsur tersebut yang memiliki
daya pembedaan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua dari Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan pengertian tentang merek sebagai berikut
:
Merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik,
produsen, dan lain sebagainya) pada barang-barang yang dihasilkan sebagai tanda
pengenal, cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dan
sebagainya, selain pengertian merek berdasarkan Undang-undang Merek dan Kamus
Besar Bahasa Indonesia, maka para sarjana, mengemukakan pandangannya tentang
merek sebagai berikut :
1. H.M.N. Purwo Sutjipto, "Merek adalah suatu tanda, dengan
mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda
lain yang sejenis".
2. Prof. K. Soekardono, "Merek adalah sebuah tanda (Jawa:
ciri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana
perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitetnya barang dalam
perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh
orang-orang atau badan-badan perusahaan lain".
3. Mr. Tirtaamidjaya yang mensitir pendapat Prof. Vollmar,
"Suatu merek pabrik atau merek perniagaan adalah suatu tanda yang
dibubuhkan di atas barang atau di atas bungkusannya, gunanya membedakan barang
itu dengan barang-barang yang sejenis lainnya".
Simbol atau Istilah dalam Hukum Industri
Simbol ® merupakan kepanjangan dari
Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek-merek yang menggunakan simbol
tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum
Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan
kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan
orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.
Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa
waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). Namun bagi
negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti
Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki. Sedangkan Simbol © kepanjangan
dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup
cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat
digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak
cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right),
namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak
hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1.
Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2.
Pemegang Hak Cipta
3.
Obyek Ciptaan
4.
Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo
R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk
menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak
langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan
permohonan atau telah
terlindungi haknya.
Kamis, 26 Maret 2015
Hukum Kekayaan Industri
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
Hukum Kekayaan Intelektual
1. PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Definisi Hukum Industri
Definisi Hukum Industri
Hukum Industri berasal dari dua kata hukum dan
industri. Oleh karena itu kita harus tahu terlebih dahulu apa itu definisi dari
masing-masing kata. Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah
atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Berikut ini adalah
penjelasan tentang definisi hukum menurut para ahli terlebih dahulu:
·
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De
Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri
manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Pengenalan Diri
Nama lengkap saya adalah Elyas
tanta, teman-teman saya terbiasa memanggil dengan banyak nama, waktu saya kecil
saya biasa dipanggil dengan sebutan anta dengan nama itu saya bertumbuh hingga
memasuki masa SMP. Dimasa SMP hingga sekarang saya lebih dipanggil dengan nama
Elyas, mungkin agar orang mudah memanggil dengan nama depan. Saya lahir di
Tangerang, 3 Agustus 1995, usia saya sekarang 19 tahun 7 bulan. Saya tinggal
didaerah cikande permai blok R 2 No. 16 Rt 03 Rw 09, kecamatan Cikande. Daerah
dimana saya tinggal, sangat terkenal skali dengan kawasan industri yang sangat
ramai. Bapak saya bernama Effendi Sembiring, bapak saya bekerja sebagai
wiraswasta dirumah bersama ibu saya yang bernama Arista. Saya terlahir sebagai
anak bungsu, kakak saya bernama Evy Brina dia adalah seorang bidan, namun dia
juga bekerja sebagai dosen kebidanan. Dia bekerja di RS Rajawali bandung.
Jumat, 16 Januari 2015
Kemiskinan di Afrika
Kemiskinan nampaknya masih
belum terelakan dari negara-negara yang masih memiliki ketidakstabilan
dalam perekonomian. Hal ini merupakan ketidakmampuan untuk memenuhi
standar hidup minimum. Kemiskinan itu tersendiri terbagi menjadi dua
kategori; “sangat miskin” dan “miskin”. Orang-orang yang berada pada kategori
“miskin” dan “sangat miskin” hanya mendapatkan pendapatan kurang dari US$1
per hari dan kurang dari US$2 per hari. Berdasarkan
standar tersebut, 21persen dariwarga dunia
berada pada kategori “sangat miskin” dan masih lebih dari setengah penduduk
dunia berada pada kategori “miskin”.
Teknologi dalam Dunia Industri
Manusia tidak dapat
dipisahkan dari teknologi; teknologi terkandung didalam dirinya dan didalam
cara-cara hidupnya dalam masyarakat. Sebaliknya teknologi tidak dapat terlepas
dari manusia, teknologi itu hanya ada karena diciptakan oleh manusia. Kemampuan
berpikir manusia yang sistimatis, analitis, mendalam dan berjangka panjang
menghasilkan ilmu pengetahuan. Ilmu Pengetahuan melahirkan teknologi, yaitu
cara-cara berdasar ilmu untuk menghasilkan barang atau jasa.
Sosial Masyarakat Desa di Masyarakat
Sudah banyak literatur menjelaskan, bahwa ciri khas desa sebagai
suatu komunitas pada masa lalu selalu dikaitkan dengan kebersahajaan (simplicity),
keterbelakangan, tradisionalisme, subsistensi, dan keterisolasian (Rahardjo,
1999). Menurut Roucek dan Warren dalam Shahab K (2007), secara umum ciri-ciri
kehidupan masyarakat pedesaan dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1. Mempunyai sifat homogen dalam (matapencaharian, nilai-nilai
dalam kebudayaan serta dalam sikap dan tingkah laku).
Sosial Masyarakat Kota di Masyarakat
Kota menurut definisi universal adalah sebuah
area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan
ukuranya,kepadatan penduduk, kepentingan atau status hukum. Beberapa definisi
(secara etimologis) “kota” dalam bahasa lain yang agak tepat dengan
pengertian ini,seperti dalam bahasa Cina, kota artinya dinding dan dalam bahasa
Belanda kuno, tuiin,bisa berarti pagar. Jadi
dengan demikian kota adalah batas. Selanjutnya masyarakat perkotaan sering
disebut juga urban community,
Langganan:
Postingan (Atom)