Selasa, 30 Juni 2015

Tulisan Mengenai Dosen

Hasil gambar untuk Dosen

Pada kesempatan kali ini saya akan menceritakan mengenai dosen favorit dan yang menginspirasi saya di Universitas Gunadarma khususnya jurusan Teknik Industri. Dosen yang saya suka, beliau berinisial "D" yang mengajar mata kuliah  Perancangan Sistem Kerja dan Ergonomi, karena metode mengajar dosen tersebut menarik dan tidak membosankan bagi mahasiswa/i, beliau memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi yaitu

Senin, 25 Mei 2015

Konvensi dalam Hukum Industri


Konvensi termasuk salah satu istilah yang sudah umum digunakan dalam  Bahasa Indonesia untuk menyebut nama suatu perjanjian internasional multilateral, baik yang diprakarsai oleh negara-negara maupun oleh lembaga atau organisasi internasional. Pada umumnya konvensi ini digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional multilateral yang mengatur tentang masalah yang besar dan penting dan dimaksudkan untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasioanal yang dapat berlaku secara luas, baik dalam ruang lingkup regional maupun umum. Konvensi internasional terbagi menjadi beberapa macam yaitu konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebagai contoh dari beberapa konvensi, misalnya:

Rabu, 22 April 2015

HAK MEREK dan HAK PATEN

Hasil gambar untuk gambar HAK PATEN DAN HAK MEREK

1. HAK MEREK
A.   Pengertian Hak Merek
            Guna memahami tentang merek, maka sebelumnya perlu dipahami tentang pengertian merek. Untuk memahami hal itu, akan dikemukakan berbagai pandangan dari para sarjana dan pengertian merek menurut Undang-undang tentang Merek. Pengertian/batasan tentang merek diperlukan agar permasalahan yang menyangkut merek dapat dipahami dari berbagai sudut pandang. Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001. Tentang Merek diberikan pengertian atau batasan tentang merek sebagai berikut :
Merek adalah tanda yang berupa gambar nama, kata, huruf huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsurunsur tersebut yang memiliki daya pembedaan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan pengertian tentang merek sebagai berikut :
Merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan lain sebagainya) pada barang-barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal, cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dan sebagainya, selain pengertian merek berdasarkan Undang-undang Merek dan Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka para sarjana, mengemukakan pandangannya tentang merek sebagai berikut :
1. H.M.N. Purwo Sutjipto, "Merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis".
2. Prof. K. Soekardono, "Merek adalah sebuah tanda (Jawa: ciri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitetnya barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain".
3. Mr. Tirtaamidjaya yang mensitir pendapat Prof. Vollmar, "Suatu merek pabrik atau merek perniagaan adalah suatu tanda yang dibubuhkan di atas barang atau di atas bungkusannya, gunanya membedakan barang itu dengan barang-barang yang sejenis lainnya".

Simbol atau Istilah dalam Hukum Industri



Hasil gambar untuk simbol hak paten dan hak cipta
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek-merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki. Sedangkan Simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.

Kamis, 26 Maret 2015

Hukum Kekayaan Industri

Hasil gambar untuk Hukum kekayaan industri




Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

Hukum Kekayaan Intelektual


Hasil gambar untuk Hukum kekayaan intelektual

1.    PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Definisi Hukum Industri


Hasil gambar untuk Hukum
Definisi Hukum Industri
Hukum Industri berasal dari dua kata hukum dan industri. Oleh karena itu kita harus tahu terlebih dahulu apa itu definisi dari masing-masing kata. Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Berikut ini adalah penjelasan tentang definisi hukum menurut para ahli terlebih dahulu:
·         Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Pengenalan Diri


Nama lengkap saya adalah Elyas tanta, teman-teman saya terbiasa memanggil dengan banyak nama, waktu saya kecil saya biasa dipanggil dengan sebutan anta dengan nama itu saya bertumbuh hingga memasuki masa SMP. Dimasa SMP hingga sekarang saya lebih dipanggil dengan nama Elyas, mungkin agar orang mudah memanggil dengan nama depan. Saya lahir di Tangerang, 3 Agustus 1995, usia saya sekarang 19 tahun 7 bulan. Saya tinggal didaerah cikande permai blok R 2 No. 16 Rt 03 Rw 09, kecamatan Cikande. Daerah dimana saya tinggal, sangat terkenal skali dengan kawasan industri yang sangat ramai. Bapak saya bernama Effendi Sembiring, bapak saya bekerja sebagai wiraswasta dirumah bersama ibu saya yang bernama Arista. Saya terlahir sebagai anak bungsu, kakak saya bernama Evy Brina dia adalah seorang bidan, namun dia juga bekerja sebagai dosen kebidanan. Dia bekerja di RS Rajawali bandung.

Jumat, 16 Januari 2015

Kemiskinan di Afrika



Kemiskinan nampaknya masih belum terelakan dari negara-negara yang masih memiliki ketidakstabilan dalam perekonomian. Hal ini merupakan ketidakmampuan untuk memenuhi standar hidup minimum. Kemiskinan itu tersendiri terbagi menjadi dua kategori; “sangat miskin” dan “miskin”. Orang-orang yang berada pada kategori “miskin” dan “sangat miskin” hanya mendapatkan pendapatan kurang dari US$1 per hari dan kurang dari US$2 per hari. Berdasarkan standar tersebut, 21persen dariwarga dunia berada pada kategori “sangat miskin” dan masih lebih dari setengah penduduk dunia berada  pada kategori “miskin”. 

Teknologi dalam Dunia Industri




Manusia tidak dapat dipisahkan dari teknologi; teknologi terkandung didalam dirinya dan didalam cara-cara hidupnya dalam masyarakat. Sebaliknya teknologi tidak dapat terlepas dari manusia, teknologi itu hanya ada karena diciptakan oleh manusia. Kemampuan berpikir manusia yang sistimatis, analitis, mendalam dan berjangka panjang menghasilkan ilmu pengetahuan. Ilmu Pengetahuan melahirkan teknologi, yaitu cara-cara berdasar ilmu untuk menghasilkan barang atau jasa. 

Sosial Masyarakat Desa di Masyarakat



Sudah banyak literatur menjelaskan, bahwa ciri khas desa sebagai suatu komunitas pada masa lalu selalu dikaitkan dengan kebersahajaan (simplicity), keterbelakangan, tradisionalisme, subsistensi, dan keterisolasian (Rahardjo, 1999). Menurut Roucek dan Warren dalam Shahab K (2007), secara umum ciri-ciri kehidupan masyarakat pedesaan dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1. Mempunyai sifat homogen dalam (matapencaharian, nilai-nilai dalam kebudayaan serta dalam sikap dan tingkah laku).

Sosial Masyarakat Kota di Masyarakat



Kota menurut definisi universal adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan ukuranya,kepadatan penduduk, kepentingan atau status hukum. Beberapa definisi (secara etimologis) “kota” dalam bahasa lain yang agak tepat dengan pengertian ini,seperti dalam bahasa Cina, kota artinya dinding dan dalam bahasa Belanda kuno, tuiin,bisa berarti pagar. Jadi dengan demikian kota adalah batas. Selanjutnya masyarakat perkotaan sering disebut juga urban community,