Simbol ® merupakan kepanjangan dari
Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek-merek yang menggunakan simbol
tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum
Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan
kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan
orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.
Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa
waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). Namun bagi
negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti
Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki. Sedangkan Simbol © kepanjangan
dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup
cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat
digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak
cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right),
namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak
hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1.
Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2.
Pemegang Hak Cipta
3.
Obyek Ciptaan
4.
Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo
R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk
menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak
langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan
permohonan atau telah
terlindungi haknya.
Istilah-Istilah Dalam
Hak Kekayaan Intelektual
1. Pencipta
Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
2. Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta,
atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di
atas.
3. Ciptaan
Hasil setiap karya
Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Perusahaan jaringan telekomunikasi Ericsson akhirnya menuntut
Samsung Electronics ke pengadilan dengan tuduhan melanggar hak paten. Keputusan
ini diambil Ericsson setelah kedua perusahaan gagal mencapai kata sepakat dalam
perundingan yang telah berjalan dua tahun.terakhir.
"Kami sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung," kata Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property Ericsson. "Kami menggugat sebagai langkah terakhir. Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel."
Gugatan ini menambah "musuh" Samsung, yang sebelumnya telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iPhone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy SIII.
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik San Jose memenangkan Apple dengan sanksi sebanyak seki
"Kami sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung," kata Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property Ericsson. "Kami menggugat sebagai langkah terakhir. Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel."
Gugatan ini menambah "musuh" Samsung, yang sebelumnya telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iPhone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy SIII.
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik San Jose memenangkan Apple dengan sanksi sebanyak seki
Sumber:
http://arecant.blogspot.com/2012/01/arti-symbol-lambang-c-r-tm-pada-merek.html
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/
http://www.tempo.co/read/news/2012/11/28/072444588/Ericsson-Gugat-Samsung-Soal-Pelanggaran-Hak-Paten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar