Definisi Hukum Industri
Hukum Industri berasal dari dua kata hukum dan
industri. Oleh karena itu kita harus tahu terlebih dahulu apa itu definisi dari
masing-masing kata. Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah
atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Berikut ini adalah
penjelasan tentang definisi hukum menurut para ahli terlebih dahulu:
·
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De
Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri
manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
·
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure
Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang
tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
·
C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH mengatakan bahwa : Hukum adalah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib
·
homas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651: Hukum
adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah
dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
·
Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht”
1877-1882: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam
suatu Negara.
·
Plato Hukum merupakan peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
·
Aristoteles Hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
·
Utrecht Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup
– perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa
itu.
·
Soeroso SH Hukum adalah himpunan peraturan yang
dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat
memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
·
Abdulkadir Muhammad, SH Hukum adalah segala
peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.
·
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat
dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15): Pengertian hukum yang memadai harus
tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas
yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup
lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam
kenyataan.
Sedangkan industri itu adalah proses ekonomi
yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang
jadi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Industri yang ada tidak hanya
industri manufaktur, melainkan juga industri garmen, otomotif, bahkan jasa.
Atau dapat dikatakan industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah
barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat
disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu
perlindungan untuk melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebutlah yang
dinamakan dengan istilah hukum industri.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat
disimpulkan bahwa hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri menyangkut
sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang,
sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri
dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga
menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri.
Jadi dapat dikatakan bahwa hukum industri dalam
dunia perindustrian sangatlah diperlukan, yang berarti sebuah hukum yang
mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang terstruktural dan
terorganisir, untuk itu pihak-pihak yang berwenang dan terkait menetapkan
aturan-aturan yang membuat sistem dalam kegiatan tersebut berjalan dengan baik
aturan-aturan tersebut berbentuk hukum-hukum yang patut untuk dikuti oleh
pelaksana kegiatan industri.
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
§
Karena
orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
§
Karena
orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
§
Karena
masyarakat menghendakinya.
§
Karena
adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang
mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan
barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan
bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa.
Jadi
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun
tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
§
Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
§
Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
§
Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal
§
Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
§
Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Tujuan dan Manfaat Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3
undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari
industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1.
Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
2.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
3.
Menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara
meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
4.
Peran
aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat.
5.
Memperluas
lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
6.
Meningkatkan
penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan
industri.
7.
Sebagai
penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
8.
Diharapkan
stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah
pada setiap provinsi.
Berikut ini adalah manfaat yang dapat diperoleh dari hukum
industri, yaitu:
1. Hukum sebagai
sarana pembangunan di bidang industri yang prespektif dengan ilmu-ilmu yang
lain.
2. Hukum industri
dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3. Hukum industri
dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum
industri dalam perspektif global dan local.
4. Hukum alih teknologi,
desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi, dan
5. Masalah tanggung
jawab dalam sistem hukum industri.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar