1. HAK MEREK
A. Pengertian Hak Merek
Guna
memahami tentang merek, maka sebelumnya perlu dipahami tentang pengertian
merek. Untuk memahami hal itu, akan dikemukakan berbagai pandangan dari para
sarjana dan pengertian merek menurut Undang-undang tentang Merek.
Pengertian/batasan tentang merek diperlukan agar permasalahan yang menyangkut
merek dapat dipahami dari berbagai sudut pandang. Dalam Pasal 1 butir 1
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001. Tentang Merek diberikan pengertian atau
batasan tentang merek sebagai berikut :
Merek adalah tanda yang berupa gambar nama, kata, huruf huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsurunsur tersebut yang memiliki
daya pembedaan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua dari Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan pengertian tentang merek sebagai berikut
:
Merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik,
produsen, dan lain sebagainya) pada barang-barang yang dihasilkan sebagai tanda
pengenal, cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dan
sebagainya, selain pengertian merek berdasarkan Undang-undang Merek dan Kamus
Besar Bahasa Indonesia, maka para sarjana, mengemukakan pandangannya tentang
merek sebagai berikut :
1. H.M.N. Purwo Sutjipto, "Merek adalah suatu tanda, dengan
mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda
lain yang sejenis".
2. Prof. K. Soekardono, "Merek adalah sebuah tanda (Jawa:
ciri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana
perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitetnya barang dalam
perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh
orang-orang atau badan-badan perusahaan lain".
3. Mr. Tirtaamidjaya yang mensitir pendapat Prof. Vollmar,
"Suatu merek pabrik atau merek perniagaan adalah suatu tanda yang
dibubuhkan di atas barang atau di atas bungkusannya, gunanya membedakan barang
itu dengan barang-barang yang sejenis lainnya".
4. Drs. Iur Soeryatin, "Suatu merek dipergunakan untuk
membedakan barang yang bersangkutan dari barang sejenis lainnya oleh karena
itu, barang yang bersangkutan dengan diberi merek tadi mempunyai: tanda asal,
nama, jaminan terhadap mutunya."
5. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana
dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberi komentar bahwa:
No complete, definition can be given/or a trade mark generally
it is any sign, symbol mark, work or arrangement of words in the form of a
label adopted and used by a manufacturer of distributor
to designate his particular goods, and which no other person has
the legal right to use it, Originally, the sign or trade mark, indicated
origin, but to day it is used more as an advertising mechanism. (Tidak ada
definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara
umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di
dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seseorang pengusaha
atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang
lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan
keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan).
6. Poerwadaminta, Memberikan arti merek sebagai;
1. Cap (tanda) yang menyatakan nama dan sebagainya, misalnya :
pisau ini tidak ada mereknya, merek toko, merek obat nyamuk.
2. Keunggulan, kegagalan, kualitas, misalnya, jatuh (turun)
merek, mendapat nama buruk, sudah tidak gagah (megah) lagi, bermerek, bercap,
bertanda dan sebagainya.
7. Suryodiningrat,
Barang-barang yang dihasilkan oleh pabriknya dengan dibungkus
dan pada bungkusya itu dibubuhi tanda tulisan dan/atau perkataan untuk
membedakannya dari barang-barang sejenis hasil pabrik pengusaha lain. Tanda itu
disebut merek perusahaan.
8. A.B. Loebis,
Merek adalah nama atau tanda yang dengan sengaja digunakan untuk
menandakan hasil/barang suatu perusahaan/perniagaan dari seseorang/badan dari
pada barang perniagaan sejenis milik orang/badan lain
Menurut Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah, merek merupakan
alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh sesuatu perusahaan.
Pengertian itu menekankan pada fungsi merek untuk membedakan antara barang dan
jasa yang sejenis. Mengenai daya pembeda menurut Sudargo Gautama memberikan
ilustrasi bahwa suatu merek harus dapat memberikan penentuan atau individuali
sering barang yang bersangkutan, sehingga pihak ketiga dapat membedakan merek
yang satu dengan merek yang lain.
Dalam pasal 15 TRIPs dikatakan bahwa yang disebut suatu merek
adalah:
Any sign, or any combination of sign, capable of distinguishing
the goods or services of one undertaking from those of undertaking, shall be
capable of constituting a trade mark. Such signs, in particular words,
including personal names, letters, numerals, figurative elements and
combinations of colours as well any combination of such signs, shall be
eligible for registration as trademarks. Pengertian merek yang terdapat dalam
persetujuan TRIPs tersebut pada umumnya telah dipakai oleh beberapa negara
dalam berbagai peraturan-perundangan di bidang merek, seperti yang terdapat
dalam Undang-undang merek Australia yang termuat dalam Trade Marks Act 1955
yang kemudian pada tahun 1995 diganti
B. Pengertian Hak
Merek Dalam UU
Dalam undang-undang Merek Nomor 19 tahun 1992 yang kemudian
diubah dan disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 1997. Pasal 6 ayat
1 Trade Mark Act 1955 Australia pada intinya menyatakan : A mark used
or proposed to be used in relation to goods or services for the purpose of
indicating, or so as to indicate, a connection in the course of trade between
the goodsor services and a person who has the right, either as proprietor or as
registered user to use the mark, whether with or without an indication of the
identity of that person. Tidak jauh dari pengertian itu, dalam pasal 17 Trade
Marks Act 1995 Australia mengenai merek diberikan pengertian sebagai berikut: A
sign used, or intended to be used, to distinguish goods or services dealth with
or provided in the course I of trade by a person from goods or services so
dealth with or provided by any other person.
Dari beberapa rumusan pengertian mengenai merek tersebut di
atas, maka ada beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk suatu merek. Unsur itu
adalah :
1. Merupakan suatu tanda;
2. Mempunyai daya pembeda;
3. Digunakan dalam perdagangan;
Secara lebih rinci hal-hal yang baru dalam Undang-Undang Merek
1992 dapat dilihat sebagai berikut :
1. Tentang pengertian merek yang sudah disebut secara tegas
adalah berbeda dengan pengertian merek menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 1961
yang dirancang tegas
batasannya dirumuskannya secara tegas.
2. Disamping itu dalam UU Merek Tahun 1992 diintrodusir tentang
sistem pendaftaran berdasarkan hak prioritas. Sistem ini sama sekali tidak
dikenal dalam Undang-Undang Merek 1961. Hak Prioritas ini diperlukan
karena_tentunya bagi pemilik merek sulit apabila diwajibkan secara simultan
mendaftarkan mereknya di seluruh dunia (Vide pasal 12 dan 13 UU Merek Tahun
1992).
3. Perbedaan lain adalah dalam UU Merek Tahun 1992 adanya sistem
oposisi (opposition proceeding), sedangkan dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 1961 hanya dikenal prosedur pembatalan merek (canselatin
proceeding).
4. Dalam UU Merek Tahun 1992 diintrodusir tentang lisensi.
5. Dalam RUU Merek Tahun 1992 kita jumpai pula tentang merek
yang dikenal (know), tidak dikenal (unknown), dan sangat
dikenal (well-known), (namun hal ini kemudian tidak disebut dalam UU
Merek 1992, dan penulis).
6. Dalam UU Merek dikenal merek jasa, merek dagang, dan merek
kolektif.
7. Dan lain-lain
C. Fungsi hak
merek
Fungsi yaitu
sebagai pembeda yang membedakan antara benda yang satu dengan lainnya, sebagai
jaminan reputasi yaitu sebagai asal muasal suatu produk sekaligus memberikan
jaminan kualitas atas suatu produk maupun jasa serta berfungsi sebagai media
promosi bagi produsen yang memproduksi benda maupun jasa tersebut.
Merek adalah
tanda pengenal dari mana asal muasal produk maupun jasa yang ditempelkan pada
sebuah produk tersebut, hal ini berarti merek bukanlah jenis dari produk
tersebut. Merek hanya sebuah benda immateril yang tidak dapat memberikan apapun
secara fisik. Merek hanya menimbulkan rasa kepuasan tersendiri bagi pembeli,
produk yang ditempel merek itulah yang dapat dinikmati. Hal ini yang memberikan
bukti bahwa hak atas merek juga merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual.
A. Pengertian Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya, adalah kepemilikan, kewenangan dan
kekuasaan yang dimiliki oleh inventor baik secara perseorang atau badan yang
telah berjasa dalam menemukan dan menciptakan invensi dan diakui secara hukum
dan mendapatkan perlindungan hukum.
B. Hak Paten Pengertian Dalam
Undang-undang
Dalam UU no 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor sebagai penghargaan atas hasil invensinya dalam bidang teknologi dalam
jangka waktu tertentu untuk mengatur dan menggunakan hasil invesinya.
Hak paten berbeda
dengan hak cipta, dalam hak cipta seseorang diperbolehkan untuk menciptkan karya yang
mempunyai fungsi dengan karya orang lain asalkan tidak dibuat berdasarkan karya
orang lain yang telah memiliki hak cipta. Sedangkan dalam hak paten, seseorang
dilarang untuk membuat karya yang cara kerjanya sama dengan karya yang telah
memiliki hak paten.
C. Fungsi Hak Paten
Fungsi Hak ditegaskan kalau menurut UU paten No.13 tahun 1997,
hak paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu, melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain
untuk memberikan, dan ada beberapa yaitu:
1. Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap
karya intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan
pemegang paten.
2. Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan
invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting
dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industri,
3. Memberikan insentif bagi para inventor dalam
melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.
4. Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi
teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya
untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.
Manfaat
dari hak paten itu sendiri:
1. Hak ekslusif
2. Kepastian hukum
3. Insentif terhadap suatu kreasi teknologi
4. Posisi pasar yang kuat
5. Meningkatkan daya saing
6. Kesempatan lisensi
7. Mendorong investasi (FDI)
8. Katalis transfer teknologi
9. Strategi perencanaan perdagangan dan industri
Ada
beberapa yang tidak dapat diberi hak paten
1. Invensi proses atau produk yang pengumuman dan
penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
3. Proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis mikrobiologis atau
proses mikrobiologis.
4. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan
dan matematika;
5. Invensi metode pemeriksaan, perawatan,
pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan kepada manusia dan/atau hewan;
a. Kreasi estetika;
b. Skema;
c. Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan
yang melibatkan mental, permainan, bisnis;
d. Aturan dan metode mengenai program komputer;
e. Presentasi mengenai suatu informasi
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar