Minggu, 14 Desember 2014

Menanaati hukum di INDONESIA


Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya. 
 Peraturan dan hukum tentunya harus dijunjung tinggi dan ditaati yang berlaku bagi siapa saja. Tetapi seringkali terdapat orang tidak taat terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. Bahkan sebuah peraturan yang kecil saja sering dilanggar oleh banyak orang. Contohnya seperti menggunakan helm, membuang sampah pada tempatnya, tidak kencing disembarang tempat, membuang sampah sembarangan dan lain sebagainya.
Dengan mentaati peraturan dan hukum yang berlaku kehidupan dalam bermasyarakat pun akan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi siapa saja. Semuanya itu dapat kita mulai dari lingkungan kecil. Jika hal ini dapat kita laksanakan dengan tertib, maka peraturan dan hukum yang lainnya pun dapat kita taati. Tekankan dalam pendidikan sehari-hari agar mentaati apa yang kita sebut dengan peraturan/tata tertib dan hukum. 
Ada beberapa hal sebab berlakunya kaidah hukum supaya hukum itu berfungsi, antara lain
1.  Kaidah hukum  berlaku secara yuridis. Penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau apabila terbentuk menurut cara yang telah ditetapkan.
2. Kaidah hukum berlaku secara sosiologis. Kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima dan diakui oleh seluruh masyarakat. 
3.   Kaidah hukum tersebut berlaku secara filosofis, artinya sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.

Lalu apakah alasan mengapa manusia perlu menaati hukum?


1. Manusia mematuhi hukum jelas karena hukum itu merupakan suatu kebutuhan. 
    Dimana ada masyarakat, disitu pasti ada hukum. Semua manusia butuh hukum untuk kelangsungan hidupnya, karena sejatinya setiap manusia pasti mendambakan kehidupan yang aman, nyaman, dan tentram, dan dengan adanya hukum itu sendiri, kehidupan yang aman itupun dapat terwujudkan. 

Contohnya, sebagai warga Negara Indonesia, kita wajib tau apa saja hak-hak dan kewajiban kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka dengan adanya UUD 1945 pasal 27 sampai pasal 33  kita dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia. Misalnya, dalam pasal 29 menjelaskan tentang  setiap warga Negara berhak memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing,  Negara menjamin kebebasan masyarakat untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing, maka dengan begitu jelas kita sangat membutuhkan Undang-Undang tersebut untuk kebebasan kita memeluk agama sesuai kepercayan kita.


2. Manusia mematuhi hukum karena memang dari kesadaran manusia itu sendiri. 
   Sebagai manusia yang bermoral yang sesuai dengan budaya Indonesia, pasti tidak akan ada pria dan wanita yang belum terkat perkawinan yang sah tetapi  tinggal  bersama dalam satu rumah (biasa disebut kumpul kebo). Memang tidak ada sanksi tertulis dalam hal tersebut. Tetapi perlu diingat, hukum itu bukan hanya sebatas Undang-Undang  atau peraturan tertulis saja, tetapi ada juga hukum yang bersifat tidak tertulis (hukum adat) yang sanksinya merupakan sanksi moral dari masyarakat sekelilingnya. Seperti Contoh kasus diatas, atas dasar kesadaran tentu tidak akan ada manusia yang berbuat demikian walaupun memang tidak ada Undang-Undang  yang memuat hal tersebut, tetapi hal itu tentu ssaja merupakan perbuatan asusila  yang tentu  saja akan mendapat sanksi moral, yaitu berupa cemooh dari masyarakat bahwa mereka yang terlibat tersebut telah melanggar norma susila yang berlaku.

3. Manusia mematuhi hukum karena adanya sanksi 
   Alasan ini paling banyak dan paling ampuh untuk mendorong manusia mematuhi hukum.  Sanksi merupakan balasan atau ganjaran yang akan diterima bagi siapa saja yang melanggar hukum, dengan ketentuan - ketentuan tertentu. Sanksi bersifat memaksa. Contohnya adalah para pengendara kendaraan di jalan raya wajib melengkapi surat-surat mengemudi, melengkapi aturan dalam berlalu lintas dan rambu lalu lintas agar tertib dalam berkendara. Apabila pengendara kendaraan melanggar aturan tersebut, sanksi yang didapatkan adalah berupa surat bukti pelanggaran lalu lintas dari polantas. 


4.  Manusia adalah makhluk sosial.
   Manusia adalah makhluk sosial yang nyata dalam kehidupan bersama  sebagai masyarakat itu tidaklah mudah. Hal itu disebabkan karena setiap manusia mempunyai kebutuhan dan kepentingan sendiri-sendiri yang seringkali bertentangan satu sama lainnya. Akibat dari perbedaan itu, sering terjadi ketidakseimbangan atau ketidaserasian dalam hubungan bermasyarakat, disinilah aturan tata kehidupan antarmanusia yang disebut hukum itu dibutuhkan ditengah-tengah masyarakat.

5 Manusia mentaati hukum dengan berpegang pada teori
    Teori-teori tersebut adalah antara lain teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan hukum, dan teori kedaulatan negara. Teori kedaulatan Tuhan menganggap bahwa hukum itu adalah perintah Tuhan, maka pada hakekatnya manusia mentaati hukum berarti mentaati Tuhan. Menurut teori kedaulatan hukum, seseorang mentaati hukum karena berasal dari perasaan bahwa hukum adalah sebagian dari masyarakat. Akibatnya apabila ia tidak mentaati hokum akan dianggap tidak mengikuti norma-norma yang dianut oleh masyarakat itu sendiri. Sedangkan menurut teori kedaulatan negara, seseorang mentaati hukum karena ia sendiri yang menghendakinya. Sementara Negara yang mempunyai hak kekuasaan sekaligus mempunyai kekuatan untuk menyelenggarakan hukum.

Sumber :
1. http://achsanarea23.blogspot.com/2013/03/macam-macam-hukum.html
2. http://littlenita.blogspot.com/2010/08/mengapa-manusia-mematuhi-hukum-tidak.html 
3. http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=13&jd=Mentaati+Peraturan+dan+Hukum+yang+Berlaku&dn=20120824001732

Tidak ada komentar:

Posting Komentar