Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi
pelanggarnya.
Dengan mentaati peraturan dan hukum yang berlaku kehidupan dalam bermasyarakat pun akan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi siapa saja. Semuanya itu dapat kita mulai dari lingkungan kecil. Jika hal ini dapat kita laksanakan dengan tertib, maka peraturan dan hukum yang lainnya pun dapat kita taati. Tekankan dalam pendidikan sehari-hari agar mentaati apa yang kita sebut dengan peraturan/tata tertib dan hukum.
Ada beberapa hal sebab berlakunya
kaidah hukum supaya hukum itu berfungsi, antara lain
1. Kaidah
hukum berlaku secara yuridis. Penentuannya didasarkan pada kaidah
yang lebih tinggi tingkatannya atau apabila terbentuk menurut cara yang
telah ditetapkan.
2. Kaidah
hukum berlaku secara sosiologis. Kaidah tersebut dapat dipaksakan
berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima dan diakui oleh seluruh
masyarakat.
3. Kaidah
hukum tersebut berlaku secara filosofis, artinya sesuai dengan cita-cita hukum
sebagai nilai positif yang tertinggi.
Lalu apakah alasan mengapa manusia perlu menaati hukum?
1. Manusia mematuhi hukum jelas karena hukum itu merupakan
suatu kebutuhan.
Dimana ada masyarakat, disitu pasti ada hukum. Semua manusia butuh hukum untuk
kelangsungan hidupnya, karena sejatinya setiap manusia pasti mendambakan
kehidupan yang aman, nyaman, dan tentram, dan dengan adanya hukum itu sendiri,
kehidupan yang aman itupun dapat terwujudkan.
Contohnya,
sebagai warga Negara Indonesia, kita wajib tau apa saja hak-hak dan kewajiban
kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka dengan adanya UUD 1945 pasal
27 sampai pasal 33 kita dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban kita sebagai
warga Negara Indonesia. Misalnya, dalam pasal 29 menjelaskan tentang setiap
warga Negara berhak memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing, Negara
menjamin kebebasan masyarakat untuk memeluk agama dan kepercayaan
masing-masing, maka dengan begitu jelas kita sangat membutuhkan Undang-Undang
tersebut untuk kebebasan kita memeluk agama sesuai kepercayan kita.
2. Manusia mematuhi hukum karena memang dari kesadaran manusia
itu sendiri.
Sebagai manusia yang bermoral yang sesuai dengan budaya Indonesia,
pasti tidak akan ada pria dan wanita yang belum terkat perkawinan yang sah
tetapi tinggal bersama dalam satu rumah (biasa disebut kumpul kebo).
Memang tidak ada sanksi tertulis dalam hal tersebut. Tetapi perlu diingat,
hukum itu bukan hanya sebatas Undang-Undang atau peraturan tertulis saja,
tetapi ada juga hukum yang bersifat tidak tertulis (hukum adat) yang sanksinya
merupakan sanksi moral dari masyarakat sekelilingnya. Seperti Contoh kasus
diatas, atas dasar kesadaran tentu tidak akan ada manusia yang berbuat demikian
walaupun memang tidak ada Undang-Undang yang memuat hal tersebut,
tetapi hal itu tentu ssaja merupakan perbuatan asusila yang
tentu saja akan mendapat sanksi moral, yaitu berupa cemooh
dari masyarakat bahwa mereka yang terlibat tersebut telah melanggar norma
susila yang berlaku.
3. Manusia mematuhi hukum karena adanya sanksi
Alasan ini paling banyak dan paling ampuh untuk mendorong manusia mematuhi
hukum. Sanksi merupakan balasan atau ganjaran yang akan
diterima bagi siapa saja yang melanggar hukum, dengan ketentuan -
ketentuan tertentu. Sanksi bersifat memaksa. Contohnya adalah para pengendara
kendaraan di jalan raya wajib melengkapi surat-surat mengemudi, melengkapi
aturan dalam berlalu lintas dan rambu lalu lintas agar tertib dalam berkendara.
Apabila pengendara kendaraan melanggar aturan tersebut, sanksi yang didapatkan
adalah berupa surat bukti pelanggaran lalu lintas dari polantas.
4. Manusia adalah makhluk sosial.
Manusia adalah makhluk sosial yang nyata dalam kehidupan bersama sebagai
masyarakat itu tidaklah mudah. Hal itu disebabkan karena setiap manusia
mempunyai kebutuhan dan kepentingan sendiri-sendiri yang seringkali
bertentangan satu sama lainnya. Akibat dari perbedaan itu, sering terjadi
ketidakseimbangan atau ketidaserasian dalam hubungan bermasyarakat, disinilah
aturan tata kehidupan antarmanusia yang disebut hukum itu dibutuhkan
ditengah-tengah masyarakat.
5. Manusia mentaati hukum dengan berpegang pada teori.
Teori-teori tersebut adalah antara lain teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan hukum,
dan teori kedaulatan negara. Teori kedaulatan Tuhan menganggap
bahwa hukum itu adalah perintah Tuhan, maka pada hakekatnya manusia mentaati
hukum berarti mentaati Tuhan. Menurut teori kedaulatan hukum, seseorang
mentaati hukum karena berasal dari perasaan bahwa hukum adalah sebagian dari
masyarakat. Akibatnya apabila ia tidak mentaati hokum akan dianggap tidak
mengikuti norma-norma yang dianut oleh masyarakat itu sendiri. Sedangkan
menurut teori kedaulatan negara, seseorang mentaati hukum karena ia sendiri
yang menghendakinya. Sementara Negara yang mempunyai hak kekuasaan sekaligus
mempunyai kekuatan untuk menyelenggarakan hukum.
Sumber :
1.
http://achsanarea23.blogspot.com/2013/03/macam-macam-hukum.html
2. http://littlenita.blogspot.com/2010/08/mengapa-manusia-mematuhi-hukum-tidak.html
3. http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=13&jd=Mentaati+Peraturan+dan+Hukum+yang+Berlaku&dn=20120824001732
2. http://littlenita.blogspot.com/2010/08/mengapa-manusia-mematuhi-hukum-tidak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar