Minggu, 14 Desember 2014

Kesamaan Derajat Dalam Bersosialisasi



Kesamaan derajat dalam besosialisasi dalam masyarakat tidak telepasa dari jenis kelamin, fisik, agama, umur, suku, ras, harta dan jabatan. Kesamaan derajat dalam bersosialisai dalam masyarakat dapat terwujud dalam berbagai kegiatan sosial dimsyarakat seperti mebgadakan gotong royong tidak mengenal kaya ataupun miskin, jika memiliki kesadaran yang sama akan pentingnya kebersihan lingkungan maka semua akan berbaur menjadi satu bergotong royong untuk membersihkan lingkungan. Kegiatan lain tanpa mengenal derajat dalam bersosialisasi yaitu musyawarah untuk untuk menyelesaikan permasalahan atau konflik dan kegiatan lingkungan lainnya. Berbagai pendapat yang dikeluarkan baik pendapat anak muda maupun pendapat orang tua yang ikut dalam musyawarah akan diterima dan didiskusikan untuk mencapai suatu kesepakatan.

Menanaati hukum di INDONESIA


Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya. 
 Peraturan dan hukum tentunya harus dijunjung tinggi dan ditaati yang berlaku bagi siapa saja. Tetapi seringkali terdapat orang tidak taat terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. Bahkan sebuah peraturan yang kecil saja sering dilanggar oleh banyak orang. Contohnya seperti menggunakan helm, membuang sampah pada tempatnya, tidak kencing disembarang tempat, membuang sampah sembarangan dan lain sebagainya.
Dengan mentaati peraturan dan hukum yang berlaku kehidupan dalam bermasyarakat pun akan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi siapa saja. Semuanya itu dapat kita mulai dari lingkungan kecil. Jika hal ini dapat kita laksanakan dengan tertib, maka peraturan dan hukum yang lainnya pun dapat kita taati. Tekankan dalam pendidikan sehari-hari agar mentaati apa yang kita sebut dengan peraturan/tata tertib dan hukum. 
Ada beberapa hal sebab berlakunya kaidah hukum supaya hukum itu berfungsi, antara lain
1.  Kaidah hukum  berlaku secara yuridis. Penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau apabila terbentuk menurut cara yang telah ditetapkan.
2. Kaidah hukum berlaku secara sosiologis. Kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima dan diakui oleh seluruh masyarakat. 
3.   Kaidah hukum tersebut berlaku secara filosofis, artinya sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.

Lalu apakah alasan mengapa manusia perlu menaati hukum?

Negara Yang Berkembang Dengan Baik Dalam Aspek Sosial



Bicara tentang negara yang paling baik aspek sosialnya, hal ini tentunya didominasi oleh negara-negara maju. Irlandia dikenal dengan sejarah toleransinya. Sebuah survei tahun 2012 oleh Komisi Eropa tentang diskriminasi di Uni Eropa menemukan bahwa 79 persen dari penduduk Irlandia menggambarkan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan adalah langka atau tidak ada di Irlandia. Dalam berbagai penelitian pun, Irlandia termasuk ke dalam salah satu negara paling ramah sedunia dalam menyambut wisatawannya. Walaupun tidak dapat disejajarkan dengan baiknya aspek sosial yang ada di negara maju tersebut, beberapa negara berkembang pun mempunyai aspek sosial yang tergolong baik. Seperti contohnya adalah negara Thailand.

          Ada suatu kebiasaan orang Thailand dalam menyapa orang lain, yaitu dengan cara  salam melibatkan gerakan doa seperti dengan tangan dan juga mungkin termasuk membungkuk sedikit kepala. Salam ini sering disertai dengan senyum tenang melambangkan sebuah disposisi ramah dan sikap yang menyenangkan. Thailand sering disebut sebagai "Tanah Senyuman" dalam brosur wisata.

Sejarah Suatu Wilayah Sehingga Menjadi Wilayah Berkembang


DUBAI
Bermula dari sebuah perkampungan nelayan, Dubai diambil alih pada tahun 1830 oleh suku Bani Yan dari tempat yang subur di liwa dipimpim oleh keluarga Maktoum yang masih memerintah Emirat sampai saat ini.
Mata pencarian dilakukan dengan mengembala kambing dan domba, bertani, memancing dan membudidayakan mutiara.
Kebebasan bersikap dalam peraturan di Emirat yang dibuat di dubai menarik perhatian para pedagang dari Persia dan India. Dengan datangnya para pedagang dibentukannya pertumbuhan kota yang kemudian dibangunlah pelabuhan di daerah tersebut. Kemerdekaan Emirat sepanjang sejarah di tahun 1971 bersamaan dengan datangnya Abu Dhabi, Sharjah, Ajman, Umm Al Quwain, Fujairah dan ( di tahun 1972) Ras Al Khaimah untuk mendirikan federasi UAE. Penemuan minyak di tahun 1966 dibentuknya perkembangan negara Emirat dengan meningkatkan perekonomian dan prasarana sosial yang berpondasi untuk masyarakat modern sekarang.