1. HAK MEREK
A. Pengertian Hak Merek
Guna
memahami tentang merek, maka sebelumnya perlu dipahami tentang pengertian
merek. Untuk memahami hal itu, akan dikemukakan berbagai pandangan dari para
sarjana dan pengertian merek menurut Undang-undang tentang Merek.
Pengertian/batasan tentang merek diperlukan agar permasalahan yang menyangkut
merek dapat dipahami dari berbagai sudut pandang. Dalam Pasal 1 butir 1
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001. Tentang Merek diberikan pengertian atau
batasan tentang merek sebagai berikut :
Merek adalah tanda yang berupa gambar nama, kata, huruf huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsurunsur tersebut yang memiliki
daya pembedaan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua dari Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan pengertian tentang merek sebagai berikut
:
Merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik,
produsen, dan lain sebagainya) pada barang-barang yang dihasilkan sebagai tanda
pengenal, cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dan
sebagainya, selain pengertian merek berdasarkan Undang-undang Merek dan Kamus
Besar Bahasa Indonesia, maka para sarjana, mengemukakan pandangannya tentang
merek sebagai berikut :
1. H.M.N. Purwo Sutjipto, "Merek adalah suatu tanda, dengan
mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda
lain yang sejenis".
2. Prof. K. Soekardono, "Merek adalah sebuah tanda (Jawa:
ciri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana
perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitetnya barang dalam
perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh
orang-orang atau badan-badan perusahaan lain".
3. Mr. Tirtaamidjaya yang mensitir pendapat Prof. Vollmar,
"Suatu merek pabrik atau merek perniagaan adalah suatu tanda yang
dibubuhkan di atas barang atau di atas bungkusannya, gunanya membedakan barang
itu dengan barang-barang yang sejenis lainnya".