Rabu, 22 April 2015

HAK MEREK dan HAK PATEN

Hasil gambar untuk gambar HAK PATEN DAN HAK MEREK

1. HAK MEREK
A.   Pengertian Hak Merek
            Guna memahami tentang merek, maka sebelumnya perlu dipahami tentang pengertian merek. Untuk memahami hal itu, akan dikemukakan berbagai pandangan dari para sarjana dan pengertian merek menurut Undang-undang tentang Merek. Pengertian/batasan tentang merek diperlukan agar permasalahan yang menyangkut merek dapat dipahami dari berbagai sudut pandang. Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001. Tentang Merek diberikan pengertian atau batasan tentang merek sebagai berikut :
Merek adalah tanda yang berupa gambar nama, kata, huruf huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsurunsur tersebut yang memiliki daya pembedaan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan pengertian tentang merek sebagai berikut :
Merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan lain sebagainya) pada barang-barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal, cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dan sebagainya, selain pengertian merek berdasarkan Undang-undang Merek dan Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka para sarjana, mengemukakan pandangannya tentang merek sebagai berikut :
1. H.M.N. Purwo Sutjipto, "Merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis".
2. Prof. K. Soekardono, "Merek adalah sebuah tanda (Jawa: ciri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitetnya barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain".
3. Mr. Tirtaamidjaya yang mensitir pendapat Prof. Vollmar, "Suatu merek pabrik atau merek perniagaan adalah suatu tanda yang dibubuhkan di atas barang atau di atas bungkusannya, gunanya membedakan barang itu dengan barang-barang yang sejenis lainnya".

Simbol atau Istilah dalam Hukum Industri



Hasil gambar untuk simbol hak paten dan hak cipta
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek-merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki. Sedangkan Simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.