Kamis, 26 Maret 2015

Hukum Kekayaan Industri

Hasil gambar untuk Hukum kekayaan industri




Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

Hukum Kekayaan Intelektual


Hasil gambar untuk Hukum kekayaan intelektual

1.    PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Definisi Hukum Industri


Hasil gambar untuk Hukum
Definisi Hukum Industri
Hukum Industri berasal dari dua kata hukum dan industri. Oleh karena itu kita harus tahu terlebih dahulu apa itu definisi dari masing-masing kata. Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Berikut ini adalah penjelasan tentang definisi hukum menurut para ahli terlebih dahulu:
·         Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Pengenalan Diri


Nama lengkap saya adalah Elyas tanta, teman-teman saya terbiasa memanggil dengan banyak nama, waktu saya kecil saya biasa dipanggil dengan sebutan anta dengan nama itu saya bertumbuh hingga memasuki masa SMP. Dimasa SMP hingga sekarang saya lebih dipanggil dengan nama Elyas, mungkin agar orang mudah memanggil dengan nama depan. Saya lahir di Tangerang, 3 Agustus 1995, usia saya sekarang 19 tahun 7 bulan. Saya tinggal didaerah cikande permai blok R 2 No. 16 Rt 03 Rw 09, kecamatan Cikande. Daerah dimana saya tinggal, sangat terkenal skali dengan kawasan industri yang sangat ramai. Bapak saya bernama Effendi Sembiring, bapak saya bekerja sebagai wiraswasta dirumah bersama ibu saya yang bernama Arista. Saya terlahir sebagai anak bungsu, kakak saya bernama Evy Brina dia adalah seorang bidan, namun dia juga bekerja sebagai dosen kebidanan. Dia bekerja di RS Rajawali bandung.