Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi
pelanggarnya.
Peraturan dan hukum tentunya harus dijunjung tinggi dan ditaati yang berlaku bagi siapa saja. Tetapi seringkali terdapat orang tidak taat terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. Bahkan sebuah peraturan yang kecil saja sering dilanggar oleh banyak orang. Contohnya seperti menggunakan helm, membuang sampah pada tempatnya, tidak kencing disembarang tempat, membuang sampah sembarangan dan lain sebagainya.
Dengan mentaati peraturan dan hukum yang berlaku kehidupan dalam bermasyarakat pun akan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi siapa saja. Semuanya itu dapat kita mulai dari lingkungan kecil. Jika hal ini dapat kita laksanakan dengan tertib, maka peraturan dan hukum yang lainnya pun dapat kita taati. Tekankan dalam pendidikan sehari-hari agar mentaati apa yang kita sebut dengan peraturan/tata tertib dan hukum.
Ada beberapa hal sebab berlakunya
kaidah hukum supaya hukum itu berfungsi, antara lain
1. Kaidah
hukum berlaku secara yuridis. Penentuannya didasarkan pada kaidah
yang lebih tinggi tingkatannya atau apabila terbentuk menurut cara yang
telah ditetapkan.
2. Kaidah
hukum berlaku secara sosiologis. Kaidah tersebut dapat dipaksakan
berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima dan diakui oleh seluruh
masyarakat.
3. Kaidah
hukum tersebut berlaku secara filosofis, artinya sesuai dengan cita-cita hukum
sebagai nilai positif yang tertinggi.
Lalu apakah alasan mengapa manusia perlu menaati hukum?